a.Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
b.Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
c.Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
d.Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
e.Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
f.Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
2. Tuliskan macam-macam Cyber Crime Yang kalian ketahui
a.Typo Site:
Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
b.Keylogger/keystroke logger:
Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
c.Sniffing:
Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
d.Brute Force Attacking:
Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
e.Web Deface:
System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
f.Email Spamming:
Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
g.Denial of Service:
Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
h.Virus, worm, trojan:
Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu
Pelaku membuat nama situs palsu yang sama persis dengan situs asli dan membuat alamat yang mirip dengan situs asli. Pelaku menunggu kesempatan jika ada seorang korban salah mengetikkan alamat dan masuk ke situs palsu buatannya. Jika hal ini terjadi maka pelaku akan memperoleh informasi user dan password korbannya, dan dapat dimanfaatkan untuk merugikan korban. (contoh nyata adalah kasus typo site : www.klikbca).
b.Keylogger/keystroke logger:
Modus lainnya adalah keylogger. Hal ini sering terjadi pada tempat mengakses Internet umum seperti di warnet. Program ini akan merekam karakter-karakter yang diketikkan oleh user dan berharap akan mendapatkan data penting seperti user ID maupun password.
c.Sniffing:
Usaha untuk mendapatkan user ID dan password dengan jalan mengamati paket data yang lewat pada jaringan komputer
d.Brute Force Attacking:
Usaha untuk mendapatkan password atau key dengan mencoba semua kombinasi yang mungkin.
e.Web Deface:
System Exploitation dengan tujuan mengganti tampilan halaman muka suatu situs.
f.Email Spamming:
Mengirimkan junk email berupa iklan produk dan sejenisnya pada alamat email seseorang.
g.Denial of Service:
Membanjiri data dalam jumlah sangat besar dengan maksud untuk melumpuhkan sistem sasaran.
h.Virus, worm, trojan:
Menyebarkan virus, worm maupun trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan sistem komputer, memperoleh datadata dari sistem korban dan untuk mencemarkan nama baik pembuat perangkat lunak tertentu
1. Sebutkan dan Jelaskan 3 istilah dasar dalam IT Cyber Crime
*Cyber kejahatan dalam arti sempit (kejahatan komputer): setiap perilaku hukum yang diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diolah oleh mereka.
*Cyber kejahatan dalam arti luas (komputer kejahatan terkait): setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, suatu sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
a). Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b). Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indvidu.
c). Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c). Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
d).Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
*Cyber kejahatan dalam arti luas (komputer kejahatan terkait): setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, suatu sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.
a). Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b). Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indvidu.
c). Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c). Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
d).Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
contoh aliran Pragmatisme
Minggu, 20 Februari 2011
(aliran filsafat kontemporer)
INDRA - Pada abad ke-20 ada aliran filsafat yang pengaruhnya dalam dunia cukup besar, yaitu aliran filsafat pragmatisme. Pragmatisme merupakan gerakan filsafat Amerika yang menjadi terkenal selama satu abad terakhir. Aliran filsafat ini merupakan suatu sikap, metode dan filsafat yang memakai akibat-akibat praktis dari pikiran dan kepercayaan sebagai ukuran untuk menetapkan nilai kebenaran. Kelompok pragmatisme bersikap kritis terhadap sistem-sistem filsafat sebelumnya seperti bentuk-bentuk aliran materialisme, idealisme dan realisme. Mereka mengatakan bahwa pada masa lalu filsafat telah keliru karena mencari hal-hal mutlak, yang ultimate, esensi-esensi abadi, substansi, prinsip yang tetap dan sistem kelompok empiris
INDRA - Pada abad ke-20 ada aliran filsafat yang pengaruhnya dalam dunia cukup besar, yaitu aliran filsafat pragmatisme. Pragmatisme merupakan gerakan filsafat Amerika yang menjadi terkenal selama satu abad terakhir. Aliran filsafat ini merupakan suatu sikap, metode dan filsafat yang memakai akibat-akibat praktis dari pikiran dan kepercayaan sebagai ukuran untuk menetapkan nilai kebenaran. Kelompok pragmatisme bersikap kritis terhadap sistem-sistem filsafat sebelumnya seperti bentuk-bentuk aliran materialisme, idealisme dan realisme. Mereka mengatakan bahwa pada masa lalu filsafat telah keliru karena mencari hal-hal mutlak, yang ultimate, esensi-esensi abadi, substansi, prinsip yang tetap dan sistem kelompok empiris
Contoh aliran Naturalisme
salah satu ciri yang paling menakjubkan dari alam semesta adalah keteraturan
terbit dan tenggelamnya matahari. peredaran planet-planet dan susunan bintang-bintang yang bergeser teratur dari malam ke malam sejak pertama kali manusia menyadarinya keberadaanya di alam semesta hanya merupakan contoh-contoh sederhana
terbit dan tenggelamnya matahari. peredaran planet-planet dan susunan bintang-bintang yang bergeser teratur dari malam ke malam sejak pertama kali manusia menyadarinya keberadaanya di alam semesta hanya merupakan contoh-contoh sederhana
Contoh aliran Positivisme
Legal-positivism memandang perlu untuk memisahkan secara
tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik,
teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivisme tidak
ada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis
legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undangundang.
Hukum dipahami dalam perspektif yang rasional dan
logik. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural.
Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala
perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan
sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan
peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya
telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.
Paham hukum tersebut masih membelenggu pola pikir
kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai
contoh terlihat jelas pada: (1) Vonis bebas sama sekali terhadap
Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan
(2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap
Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti
melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya
dipersalahkan memalsukan surat.
Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan
paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa
hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang
sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial.
Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan
merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak
akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya
sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma
dan institusi.
Berdasarkan paradigma hukum seperti itulah Majelis Hakim
Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK)
terhadap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa
Pollycarpuslah yang membunuh aktivis HAM, Munir..
tegas antara hukum dan moral. Hukum. bercirikan rasionalistik,
teknosentrik, dan universal. Dalam kaca mata positivisme tidak
ada hukum kecuali perintah penguasa, bahkan aliran positivis
legalisme menganggap bahwa hukum identik dengan undangundang.
Hukum dipahami dalam perspektif yang rasional dan
logik. Keadilan hukum bersifat formal dan prosedural.
Dalam positivisme, dimensi spiritual dengan segala
perspektifnya seperti agama, etika dan moralistas diletakkan
sebagai bagian yang terpisah dari satu kesatuan pembangunan
peradaban modern. Hukum modern dalam perkembangannya
telah kehilangan unsur yang esensial, yakni nilai-nilai spiritual.
Paham hukum tersebut masih membelenggu pola pikir
kebanyakan pakar dan praktisi hukum di Indonesia. Sebagai
contoh terlihat jelas pada: (1) Vonis bebas sama sekali terhadap
Adlin Lis (pembalak hutan) oleh Pengadilan Negeri Medan dan
(2) Vonis Majelis Hakim pada tingkat kasasi terhadap
Pollycarpus yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti
melakukan pembunuhan terhadap Munir sehingga hanya
dipersalahkan memalsukan surat.
Paham hukum seperti tersebut di atas sangat berbeda dengan
paradigma hukum sosiologis yang berangkat dari asumsi bahwa
hukum adalah sebuah gejala sosial yang terletak dalam ruang
sosial dan dengan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial.
Hukum bukanlah entitas yang sama sekali terpisah dan bukan
merupakan bagian dari elemen sosial yang lain. Hukum tidak
akan mungkin bekerja dengan mengandalkan kemampuannya
sendiri sekalipun ia dilengkapi dengan perangkat asas, norma
dan institusi.
Berdasarkan paradigma hukum seperti itulah Majelis Hakim
Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali (PK)
terhadap kasus terbunuhnya Munir, berkeyakinan bahwa
Pollycarpuslah yang membunuh aktivis HAM, Munir..
Contoh aliran Vitalisme
Orang-orang yang mempercayai doktrin vitalisme ini adalah orang-orang yang mempercayai adanya prana (dalam tradisi India atau therapeutic touch) atau chi beserta chi kung (dalam tradisi Cina) atau reiki (dalam tradisi Jepang). Orang-orang yang mempercayai adanya kekuatan atau energi tertentu dalam setiap tubuh makhluk hidup beranggapan bahwa kehidupan dimulai atau diawali dari kombinasi zat yang sangat kompleks. Dengan demikian, doktrin vitalisme ini bertolak belakang dengan doktrin materialisme mekanistik yang mengatakan bahwa alam semesta (jagat raya) ini hanya berawal dan terdiri dari satu zat, yakni zat fisikal, empiris, atau materi. Artinya, jagat raya ini hanya berawal dan terdiri dari zat yang dapat dilihat dan dirasakan secara fisik, melalui indera manusia. Nama lain dari doktrin materialisme mekanistik adalah fisikalisme. Dengan demikian, doktrin fisikalisme menolak berbagai hal yang berkaitan dengan paranormal dan supranatural. Doktrin fisikalisme tidak mempercayai adanya zat-zat atau kekuatan atau energi atau makhluk halus yang tidak memiliki wujud fisik. Doktrin ini menentang adanya dunia roh atau spiritualisme.
Langganan:
Postingan (Atom)