1. Sebutkan dan Jelaskan 3 istilah dasar dalam IT Cyber Crime

Selasa, 15 Maret 2011

*Cyber kejahatan dalam arti sempit (kejahatan komputer): setiap perilaku hukum yang diarahkan dengan cara operasi elektronik yang menargetkan keamanan sistem komputer dan data yang diolah oleh mereka.


*Cyber kejahatan dalam arti luas (komputer kejahatan terkait): setiap perilaku ilegal yang dilakukan dengan cara di dalam kaitannya dengan, suatu sistem komputer atau jaringan, termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau mendistribusikan informasi melalui sistem komputer atau jaringan.

a). Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b). Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau indvidu.
c). Cybervandalism :
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
c). Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi.
d).Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang denganmemanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang.Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang denganmemanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuatemail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

0 komentar:

Posting Komentar